Bukitinggi,Sumbarlivetv.com – Perusahaan pengelola layanan TV kabel di Bukittinggi diduga menjalankan bisnis program siaran Televisi secara illegal. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukanya sejumlah tiang listrik yang dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk memasang jaringan kabel mereka.
Pihak perusahaan mendistribusikan siaran Televisi kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang di tautkan melalui tiang-tiang listrik milik PT.PLN (Persero).
Saat ditemui sumbarlivetv.com, perusahaan TV Kabel yang diwakili oleh Eko Cahyadi menjelaskan bahwa pihak TV kabel tidak ada hubungan kerjasama sama dengan PT. PLN (Persero) Bukittinggi terkait pemanfaatan tiang listrik dalam pemasangan kabel tapi hanya meminjam dan kami tidak merusak ungkap Eko Cahyadi kepada media.
Dari penuturan Eko Cahyadi bisa ditarik kesimpulan bahwa selama ini perusahaan penyedia layanan TV kabel sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak. Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan TV kabel tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.
Namun belakangan telfon seluler Eko Cahyadi sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Sementara itu dari PT. PLN (Persero) dalam hal ini diwakili oleh Dodi setelah dikonfirmasi yang bersangkutan kepada pimpinanya, menyatakan bahwa PT. PLN (Persero) Bukittinggi tidak ada menjalin hubungan kerjasama atau menyewakan tiang listrik kepada pihak TV Kabel.
Selanjutnya, Erik yang bertugas pada bagian teknis menambahkan secara aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan jaringan listrik dan keselamatan atas nyawa, tutur Erik kepada wartawan.
Meskipun berpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa, dari pemantauan dilapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan dan pembersihan jaringan TV kabel oleh PT.PLN (persero) itu sendiri.
Disisi lain peran pemerintah dan pemerintah daerah juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Dalam UU ini dijelaskan pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu PT.PLN (Persero), dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangki administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
Disamping itu Syafri Yunaldi, SH yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, sekaligus merangkap sebagai Advokat/Pengacara, Pers dan juga LSM menjelaskan bahwa tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel patut diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum sebab akan berdampak terhadap gangguan listrik dan keselamatan orang.
Syafri Yunaldi menjelaskan, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV kabel dengan pihak PT. PLN (Persero) atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.
Terkait beberapa temuan kawan-kawan media dilapangan, Syafri akan mengandeng rekan-rekan Pers dan LSM untuk menyurati secara resmi dan mendesak segera PT. PLN (Persero) untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN yang secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Ombudsman Republik Indonesia tutur Syafri Yunaldi.
Anasril