Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Rumbai melalui Restorative Justice. Dharmasraya, sumbarlivetv — Unit Lantas Polsek Sungai Rumbai berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 16 November 2023, di Simpang Lampu Merah Sungai Rumbai. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 No. pol: BH 2548 CT dan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.
Mediasi dilakukan di ruang Unit Lantas Polsek Sungai pada Selasa, 28 November 2023, dihadiri oleh kedua belah pihak korban dan pelaku, serta Ipda Fredo Syafitra dan Bripka Suhadi dari Unit Lantas.
Menurut Kapolsek Sungai Rumbai, Akp Suyanto, S.H, kecelakaan melibatkan Yogi Fernandes (20 tahun) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 (No. pol: BH 2548 CT) yang dikendarai oleh Edi Candra (49 tahun). Pembonceng sepeda motor Honda Supra X 125, Kambarni (58 tahun), mengalami luka ringan di bagian kepala.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses restorative justice ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, di mana keduanya saling memaafkan.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, menyatakan komitmennya terkait penerapan prinsip keadilan restoratif. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian berusaha menciptakan penyelesaian adil dan seimbang, mempertimbangkan kepentingan semua pihak, dengan tujuan membangun hubungan harmonis antara kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait. Upaya ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan memberikan keadilan kepada seluruh warga masyarakat.