Bukittinggi, Sumbarlivetv – Permenkum No. 34/2021 Terbit, WNA Tidak Diistimewakan. KBRN,Bukittinggi; Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Agam (5/11/2021) pagi bertempat di salah satu hotel di Bukittinggi mengadakan Sosialisasi Kantor imigrasi dibuka Kakanwil Kumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya.,MH.
Kegiatan berlangsung setengah hari diikuti 40 orang peserta seperti Dari Akademisi IAIN Bukittinggi, ISI Padang Panjang, Camat & Lurah, Satpol PP, serta Penjamin Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) lebih menekankan Kebijakan Visa dan ijin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru berdasarkan Peremenkumham No. 34 Tahun 2021 terdiri atas 12 Pasal.
“Sesuai Peremenkumham dimaksud Bahwa sekarang ada Peraturan Satgas Covid-19 bahwa 19 negara sudah memperbolehkan membuka wisata di indonesia melalui 2 pintu perlintasan masuk terdapat pada 2 tempat yakni Bali dan Kepri,”ungkap Andika.
Peremenkum No. 34 Tahun 2021 diberlakukan ini merupakan pengganti Peremenkumham No. 27 Tahun 2021 sejak kasus covid-19 untuk kebijakan Visa dan ijin Tinggal untuk warga asing hanya memegang visa dinas dan visa diplomatic dan saat ini sejak diterbitkan Peremenkum baru warga asing sudah bisa masuk bagi pemegang visa dan ijin tinggal wisata bagi warga asing sepanjang visa dikeluarkan tidak kedaulawarsa.
Walaupun peremenkumham telah terbitkan namun suatu waktu ijin tinggal dan visa warga asing dikeluarkan suatu waktu bisa saja dicabut dan melarang warga asing masuk ke indonesia karna melihat tingginya penyebaran covid-19 bahkan dengan adanya Permenkumham yang baru ini WNA tidak diiistimewakan memasuki indonesia selama covid-19.
Sementara itu salah seorang peserta sosialisi Kantor imigrasi Tasman,S.Sos saat ini sebagai Kabid Parekraf Disparpora Bukittinggi menilai, sedapatnya ada turis masuk ke ranah minang khususnya kota wisata bukittinggi disampaikan 2 pintu masuk perlintasan yang ada di indonesia itu.
Masuknya turis wisma pastinya tidak abaikan prokes walaupun kondisi yang ada sudah melandai dan Peremenkumham ini bagian mitigasi percepatan ekonomi nasional dikeluarkan Kementrian Keuangan Republik indonesia.
Richi/hms