Medan, Sumbarlivetv – Data pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tetap tumbuh meski melalui masa pandemi Covid-19, dibuktikan dengan permohonan HKI di seluruh Sumatera yang naik sebesar 63,12% pada tahun 2021. Data ini disampaikan pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/4).
Kegiatan dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly didampingi Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai bagian dari Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, tercatat 10.341 permohonan HKI pada lima tahun terakhir (periode 2017-2021). Tingginya animo masyarakat dalam pendaftaran HKI ini menjadikan Sumatera Barat menduduki posisi kedua permohonan HKI dari seluruh Provinsi di Pulau Sumatera. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara yang mengikuti pembukaan kegiatan ini menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah yang telah berkontribusi dalam melakukan promosi pada masyarakat agar mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“Sumatera Barat berada pada posisi kedua jumlah permohonan HKI se-Sumatera dalam lima tahun terakhir. Ini menunjukkan cukup tingginya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat. Tentunya, hal ini juga tidak terlepas dari upaya dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Barat yang gencar melakukan promosi dan diseminasi agar semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” ujar Kakanwil disela acara pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang mengambil Tema “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional” ini diagendakan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 13 sampai 14 April 2022. Peserta kegiatan Roving berjumlah 300 orang mengikuti secara luring dan sekitar 1000 orang mengikuti secara daring, terdiri dari DPRD, para Gubernur, Bupati/ Walikota, Rektor, Dekan, Dinas terkait, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, UKM, guru dan siswa SMK di wilayah Sumatera.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada sambutannya menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan Roving Kekayaan Intelektual ini, diharapkan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di daerah, menjadi semakin merata.
“Perlu ditingkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah, karena masih adanya kesenjangan jumlah permohonan kekayaan intelektual yang signifikan antar wilayah yang satu dengan wilayah lainnya,” ujar Razilu.
Menkumham pada sambutannya menyampaikan 4 strategi kebijakan untuk menopang agar KI terus tumbuh menjadi pilar penting pembangunan dan ekonomi nasional, yaitu: Penciptaan karya intelektual; Perolehan/perlindungan KI; Penegakkan Hukum; serta Komersialisasi KI.
Yasonna juga mengajak seluruh pihak terkait melaksanakan langkah KOLABORAKSI (Kolaborasi antara Kementerian/Lembaga yang saling BerSinergi) untuk mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah telah berpartisipasi dalam memacu pertumbuhan kreatifitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satunya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan diterima oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy. ( Bunga / Humas Kemenkumham Sumbar/ys).