Sawahlunto , Sumbarlivetv.com — Personil Gabungan Polres Sawahlunto Menangkap Pelaku Judi Onlie Jenis Togel. Personil Gabungan Polres Sawahlunto yang terdiri dari Personil Polsek Talawi dan Personil Sat Reskrim Polres Sawahlunto melakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Judi Online Jenis Togel (Toto Gelap) Yang sudah meresahkan Masyarakat sekitar.
Penangkapan Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara WIN sering Mengadakan kegiatan Judi online jenis Togel dengan menerima pemasangan angka togel dari masyarakat sekitar di warung miliknya di Dusun Sialang Desa Kumbayau Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Dengan berbekal informasi tersebut anggota Resintel Polsek Talawi melakukan penyelidikan, dan informasi tersebut benar adanya sehingga pada hari Selasa Tanggal 16 Agustus 2022, Kapolsek Talawi IPTU SAIPUL ANWAR, S.H., dan Kasat Reskrim polres Sawahlunto IPTU FERLYANTO PRATAMA MARASIN, S.Tr.K Beserta anggota Polsek Talawi dibantu oleh Tim Opsnal Macan Bara melakukan Penangkapan terhadap Saudara WIN beserta masyarakat Pgl UTE, Pgl ZAL, dan Pgl JAL yang ikut memasang Nomor Togel.
Pada saat dilakukan penangkapan juga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek xiaomi Redmi Note 9 Warna Hijau, 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI, Uang pasangan pemain berjumlah Rp 22.000,- (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), Uang di akun F4RDAN21 berjumlah Rp.782.000.(Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Saudara WIN saat dilakukan interogasi mengakui “Bahwa dirinya sudah sering menerima pemasangan angka togel dan nantinya dikirim melalui situs Online Naga303.com dengan nama akun F4RDAN21 miliknya,”
“Saudara UTE Memasang putaran Macau 6 Nomor dengan rincian masing-masing Nomor sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), Sedangkan saudara Zal Memasang putaran jowo pull 2 nomor dengan rincian sebesar Rp 10.000, dan yang terakhir saudara JAL Memasang putaran Macau 3 Nomor dengan rincian masing-masing sebesar Rp. 6000,- (Enam Ribu Rupiah),” Ucap Pelaku WIN.
Pelaku Judi Online Jenis Togel Panggil WIN Juga Mengakui “Apabila pembeli angka togel mendapatkan kemenangan dari angka yang dipasang maka Ia juga menerima komisi disetiap nomornya dengan jumlah bervariasi.”
Selanjutnya Pelaku WIN dan 3 (tiga) orang Masyarakat Pembeli beserta barang bukti langsung dibawa menuju Polres Sawahlunto untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.
Terhadap pelaku WIN dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kapolres Sawahlunto AKBP PURWANTO HARI SUBEKTI, S.Sos Menyampaikan “Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolsek Sawahlunto beserta jajaran yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel yang ada di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto,”
“Penindakan segala bentuk Perjudian merupakan komitmen Polri dan Bapak Kapolda Sumbar serta Kapolres Sawahlunto Untuk menyikapi keinginan masyarakat yang telah resah karena maraknya perjudian di Sumatera Barat,” Ucap Kapolres.
“Jangan ada ruang maupun tempat bagi pelaku permainan judi online jenis Togel di kota Sawahlunto, Apabila ditemukan lansung maupun bersumber dari Informasi Masyarakat segera tangkap dan proses sesuai Hukum yang berlaku,” Tegas Kapolres.
“Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus di naikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya,” jelas Kapolres Sawahlunto.
Ria/hms