Inhu, Sumbarlivetv.com –  Polisi Hutan dan Polres Inhu Tangkap Pelaku Penjual Tulang Harimau. Pelaku yang diamankan ialah seorang pria berinisial R (43), warga Aur Cina, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan penangkapan (R) berkenaan dengan tindak pidana menjual tulang harimau.

(R) ditangkap tim gabungan pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.

Selain mengamankan (R), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tulang belulang harimau.

Penangkapan (R) bermula ketika petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mendapatkan informasi terkait penjualan tulang belulang satu ekor Harimu Sumatera.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Petugas Polisi kehutanan  TNBT langsung berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu,” ujar Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Melalui informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Firman Fadhila melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan tersebut, tim juga menyamar sebagai pembeli.

“Tim yang menyamar sebagai pembeli melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi di Bank BRI unit Batang Gangsal,” ujar Misran.

Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Usai penangkapan, pelaku di bawa ke rumah pelaku untuk menjemput barang bukti yang di dapat berupa tulang belulang harimau sumatera.

Ria/hms

Tinggalkan Balasan