Padang,Sumbarlivetv.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memberikan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha rumah makan, di Jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Rabu (14/07/2021).
Hal tersebut dilakukan petugas karena rumah makan ini melanggar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat berbasis mikro, Hasil rapat pemerintah.
Provinsi Sumatera Barat dan Rapat Forkopimda, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 Sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, karena demikian salah satu rumah makan tersebut telah melanggar salah satu poin, yakni Poin nomor 8 dalam surat edaran tersebut,” Ucap Alfiadi Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Alfiadi, pada poin nomor 8 tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall hanya layanan makan melalui pesan antar/dibawa Pulang.
“Pemilik sudah kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Padang, untuk didata dan diproses sesuai aturan karena hasil temuan lapangan ditemukan terjadi pelanggaran Prokes pada masa PPKM”, kata @alfiadi5244
Dirinya juga berharap, kerja sama masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 ini dan menyukseskan PPKM di Kota Padang, agar bisa beraktifitas kembali semula.
Gusti/hms