Jakarta, Sumbarlivetv.com – Polda Metro Jaya tidak melarang pedagang asongan atau kaki lima berjualan selama PPKM Darurat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Terhadap pedagang asongan bagaimana? Boleh enggak warung buka? Boleh. Kafe boleh buka? Boleh. Yang enggak boleh, makan di tempat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat).
Sementara untuk tempat hiburan seperti pijat refleksi atau spa dan sejenisnya, Ia menegaskan kepolisian melarangnya. Pasalnya, selama ini tempat-tempat tersebut sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Karaoke juga tidak boleh buka, apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lima lokasi karaoke, spa, bar, dan restoran di sejumlah wilayah di Jakarta. Hal ini dilakukan karena pengelola kedapatan melanggar PPKM Darurat.
Kepolisan juga telah menetapkan beberapa pemilik sebagai tersangka UU Kekarantinaan. Mereka terbukti mengundang masyarakat untuk datang ke tempat tersebut, padahal kondisi Jakarta tengah memberlakukan PPKM Darurat.
Yogi/hms