Sijunjung, SumbarliveTV  – Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging dan PETI di Sijunjung. Dua orang tersangka diamankan anggota Polres Sijunjung atas kasus illegal logging dan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu truck kayu olahan dan ekscavator alat berat yang digunakan untuk penambangan emas.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan, SH dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.Ik menegaskan, pihaknya akan rutin menggelar patroli dan melakukan penindakan kedepannya.

Untuk kasus ilegal logging, polisi menangkap seorang kurir pengangkut kayu tanpa dokumen dengan muatan lebih kurang 10 kubik dengan jenis meranti dan campuran. Pelaku ditangkap di daerah Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Pelaku berinisial Al (25) warga Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru. Ia ditangkap pada Rabu (16/3) sekira pukul 22.30 WIB saat mengendarai mobil dump truck colt diesel yang bermuatan sebanyak 895 keping kayu olahan.

“Saat menggelar patroli, anggota mencurigai kendaraan tersebut saat melintas kemudian dilakukan pengejaran. Saat diperiksa ternyata benar truck tersebut bermuatan kayu. Saat ditanya dokumen yang sah, pelaku tidak bisa menunjukan,” kata Kapolres saat jumpa pers, Rabu (30/3) di Mapolres.

Selain mobil dump truck merk Mitshubithsi Colt Diesel dengan Nopol BA 8828 KU, satu lembar STNK, pihaknya menyita 10.2732 kubik kayu meranti campuran, satu lembar surat nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan hak, dan uang sejumlah sebanyak Rp 1,4 juta.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Selanjutnya kata Kapolres, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pelaku penambang emas ilegal yang berada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berperan sebagai operator alat berat itu berinisial DD (38), warga Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.

Penangkapan idilakukan pada Senin (28/3) di aliran Sungai Batang Laweh, Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari.

“Pelaku ini berperan sebagai operator alat berat yang digunakan untuk menambang emas. Kita tengah melakukan pengembangan kasus, karena pemodalnya ini berasal dari luar Sumbar. Kita masih lakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Ia menegaskan, akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku ilegal, baik ilegal logging maupun PETI yang ada di Kabupaten Sijunjung.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

“Kita butuh kerjasama dan dukungan masyarakat untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Patroli akan rutin kita gelar, penindakan juga akan kita lakukan,” pungkasnya.

Humas

Tinggalkan Balasan