Tanah Datar Sumbarlivetv – Pengedaran narkotika di nagari minangkabau di tangkap polisi, Sattes narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang Pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis shabu-shabu. Pelaku yang berinisial MEP (20) tersebut ditangkap, dikediamannya di Jorong Badinah Murni Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang Tanah Datar, Jum’at (30/10) kemaren.
Pengedaran narkoba di nagari Minangkabau menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat yang mana pelaku kerap mengedarkan narkotika di Nagari Minangkabau. Menindaklanjuti hal tersebut petugas pun melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke pelaku.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
“Pelaku MEP diamankan dalam rumah nya yang mana pada saat itu langsung melakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali jorong dan Ketua Pemuda setempat,” ungkap Kasat Narkoba.
Pengedaran narkoba di nagari Minangkabau berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu siap edar. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu atau bong, satu sendok yang terbuat dari pipet, dan satu unit Handphone.
“Barang bukti kita temukan diatas lemari pakaian. Pelaku juga mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#dst