Agam, Sumbarlivetv.com –Polres Agam Bekuk DPO Spesialis Bongkar Rumah.  Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian (spesialis bongkar rumah) yang sebelumnya beraksi di daerah Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam.

Pelaku dengan inisial KH (21) tahun, warga Kampung Aneh Jorong Silungkang Nagari Tigo Koto Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam itu, di tangkap oleh tim Buru Sergap Polres Agam di jalan Baypass Kota Padang, pada Sabtu (20/8/22) pagi kemarin.

Kepada Wartawan, Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, S.I.K, Minggu (21/8/22) membenarkan penangkapan tersebut, Ia mengatakan pelaku KH ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah warga Jorong Katapiang Nagari Lawang, Kecamatan Matur Kabupaten Agam pada 12 Juli bulan lalu.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Saat melakukan aksinya, tambah Kasat Reskrim, Pelaku KH berhasil mengondol 2 unit handphone milik korban, Dan sebelum ditangkap, KH sempat kabur selama lebih kurang satu bulan hingga dinyatakan buron”.

Penangkapan terhadap KH dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku KH sangat koperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas, ujar AKP Rj. Agung Pratamo

Dari tersangka KH, tim Buru Sergap Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone hasil curian dengan merk OPPO A55 warna biru dan Infinik HOT 11 S warna hitam.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan alat – alat yang digunakan oleh tersangka KH saat melakukan pencurian berupa 1 buah senter kepala dan satu buah pahat besi yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“ Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut “.

Pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 K.U.H. Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, “ jelas AKP.Agung Pratomo.

Ditegaskan, sesuai komitmen jajaran Satreskrim Polres Agam, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, “ Walaupun pelaku lari kelubang semut akan kita tangkap,” tegasnya.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan