Bukittinggi, Sumbarlivetv – Polres Bukittinggi Menangkap Terduga Pelaku Prostitusi. Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi yang memperdagangkan anak perempuan di bawah umur.

Selain mengamankan korban, polisi juga menangkap seorang pelaku dengan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah mengatakan, pelaku dan korban ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Bukittinggi, pada Jumat (19/11) malam setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Personil Unit III PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut. Dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel,” katanya, Minggu (21/11).

Dikatakan, pelaku yang ditangkap berinisial GA (32) warga Bukittinggi. Sedangkan korban berinisial A (16) warga Kabupaten Agam.

Saat proses penangkapan, barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban.

Menjelang tengah malam pada hari Jumat tanggal (19/11) pukul 23.44 WIB, disebuah hotel di Bukittinggi telah ditangkap seorang laki-laki yang sebagai mucikari.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K., membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap seorang mucikari dengan melakukan perdagangan orang, dan sebagai pelaku adalah berinisial GA (32).

Kasat Akp Allan, kronologis kejadian adalah berawal dari anggota Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat, informasi tersebut tentang terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Bukittinggi. Setelah mendapat Informasi, tim Kerambit dengan cepat melakukan penyelidikan terkait kejadian, kemudian tim Kerambit setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri dan identitas lengkap pelaku, langsung menangkap GA disebuah kamar hotel di Bukittinggi.

Menurut Akp Allan, saat dilakukan penangkapan GA di kamar hotel tersebut ditemukan berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku GA. Selesai penangkapan, tim Kerambit langsung langsung membawa GA ke Sat Reskrim Polres untuk dilakukan proses hukumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GA dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, demikian Akp Allan mengahirinya.

Nasril/hms

Tinggalkan Balasan