Kalteng, Sumbarlivetv.com – Dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayahnya,Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan di Pos penyekatan guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau,Kalimantan Tengah.

Personel Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng dibantu, Personel TNI, Sat Pol PP, BPBD, Dishub, dan organisasi adat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat,

Kegiatan tersebut salah satu implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P. SE, menyampaikan selain melaksankan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, personil gabungan pos sekat delang sosialisasikan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 Wib serta dilarang melayani makan di tempat.

“Diinformasikan aktifitas masyarat Delang tidak berjalan, setelah diadakannya acara Ritual adat Tula Bala, masyarakat berada di rumah masing masing, sebagai wujud penghormatan kegiatan adat setempat, dengan harapan pandemi covid 19 di Kabupaten Lamandau segera berlalu,” tutup Kapolsek.

Dehen/hms

Tinggalkan Balasan