Pessel, Sumbarlivetv.com – Polres Pesisir Selatan Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu. Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Selasa 27 September 2022.

Tim Opsnal kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang sekaligus, laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ini adalah penangkapan yang ke 40 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang dan bulan September 8 orang, serta masih dibulan yang sama, berhasil di ungkap kembali di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Selasa 27 September 2022 pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Pasar Lamo Ken. Pasar Baru Kec. Bayang Kab. Pessel.

Identitas Tersangka Inisial PN (22), Minang, Wiraswasta, Domisili Ken. Pasar Baru Bayang Ken. Bayang Kec. Bayang Kapas Kab. Pessel.

Inisial RF (32), Minang, Wiraswasta, Domisili Ken. Pasar Baru Bayang Ken. Bayang Kec. Bayang Kapas Kab. Pessel.

Baca juga :  Kapolda Sumbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2024

Dengan Barang Bukti :

  1. 1 (Satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja.

  2. 2 (Dua) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja.

  3. 1 (Satu) Unit timbangan warna kuning.

  4. 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna gold.

  5. 1 (Satu) buah gunting warna Hitam.

  6. 1 (Satu) buah klip.

  7. 12 (Dua Belas) paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Pasar Baru, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy) saat bertransaksi di Pasar lama ditemukan langsung dan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan terhadap PN (22).

Setelah di tangkap ditemukan 1 paket sedang ganja dari tangannya, curiga dengan gelagat tersangka, petugas berupaya menggeledah badan dan mengorek keterangannya, dirinya mengaku mendapatkan barang dari RF (32)

Di Pasar Baru RF (32) dapat diamankan di sebuah warung, dan dirinya mengaku dirumahnya masih ada ganja, setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar, ditemukan dikamar RF (32) 2 paket sedang ganja dan BB lainnya, hal ini diakui langsung oleh kedua tersangka kepemilikannya.

Baca juga :  Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol diwilayah Padang Pariaman

Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka pertama benar di tangkap di Pasar lama dan pengembangan ke rumahnya RF (32), saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, kedua tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan ketiga Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Narkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *