Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Polres Pessel Bekuk 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Kec. Koto XI Tarusan. Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku kejahatan narkoba jenis Shabu. Senin 21 November 2022.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ini adalah penangkapan yang ke 58 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang, Oktober 20 orang dan dibulan November 2 orang, kembali berhasil di ungkapkan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba sebanyak 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH, membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Senin 21 November 2022 pukul 19.30 Wib bertempat di Jln. Bunga Tanjung Ken. Nanggalo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 1. Inisial EPS (26), Minang, Wiraswasta, Domisili Jln. Bunga Tanjung Ken. Nanggalo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 2. Inisial DL (25), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Simpang Tambang Ken. Ampang Pulai Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

  1. 4 (Empat) paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja kering.

  2. 1 (Satu) Unit HP Infinix warna biru.

  3. 1 (Satu) buah gunting kecil warna pink.

Dari Hasil Penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Jln. Bunga Tanjung Ken. Nanggalo setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan penggerebekan kerumah EPS (26) yang ditemukan langsung sedang bersama DL (25) dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah kedua tersangka ditangkap ditemukan 3 paket kecil Narkoba jenis ganja diatas meja rumahnya EPS (26) dan 1 paket kecil disaku depan tersangka, hal ini diakui kepemilikan ganja tersebut oleh kedua tersangka disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Selanjutnya kedua Terangka beserta bukti barang tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Imbra, SH

PS Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, kedua tersangka benar ditangkap di Ken. Nanggalo Tarusan mereka patut dicurigai sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam hal penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Terangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja disesuaikan.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan hukuman mati .

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH

Gatot

Tinggalkan Balasan