REJANG LEBONG, Sumbarlivetv.com – Publikasi keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Undang – undang Kesehatan, Sie Humas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin Senin (13/02) menggelar kegiatan Press Release bersama sejumlah awak media selaku mitra.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK., kegiatan yang berlangsung di Selasar Polres ini juga menghadirkan terduga pelaku seorang remaja berusi- 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar asal Kecamatan Curup Selatan.

Kepada awak media, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Heriyan Efendi dan Kasi Humas IPTU Bertha A. Ginting menerangkan terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (09/02) yang lalu.

“terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya 2 (Dua) botol plastik merek HEXYMER 2 yang berisikan 2 (Dua) Bungkus plastik bening yang berisikan 2.000 (Dua Ribu) butir diduga obat berbentuk tablet warna kuning berlogo mf” tegas Kapolres Rejang Lebong sembari menambahkan pihaknya kemudian mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menutup keterangan, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu menyampaikan terduga pelaku saat ini diperiksa dengan sangkaan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Gatot/hms

Tinggalkan Balasan