Rokan Hilir, Sumbarlivetv.com — Polres Rohil Membekuk Tiga Karyawan PT Elnusa Diduga Melakukan Tindak Pidana Curat. Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk tiga karyawan PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah perusahaan.

Ketiganya dibekuk usai mencuri kabel reda aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah SO Balam 348/395, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Akibat perbuatan 3 karyawan itu, PT PHR rugi Rp 10 juta. Ketiga karyawan berinisial NW (44) dan DI (48) yang merupakan warga Bengkalis serta seorang warga Pekanbaru berinisial CM (32) diamankan petugas. Bersama 3 tersangka juga diamankan barang bukti berupa kabel reda 20 meter, 2 buah gunting kabel serta 1 unit backhoe leoder.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, MSi menjelaskan, ketiga tersangka diamankan pascapengaduan dari pihak Pertamina Hulu Rokan melalui sekuriti ke Polres Rohil beberapa saat setelah kejadian atau sekira pukul 10.15 WIB.

“Dalam laporannya, pelapor mendapat informasi dari rekannya bahwa di lokasi SO BALAM 348/395, di duga telah terjadi pencurian kabel reda aktif dan ditemukan seperti potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel terkelupas,” ujar Kapolres.

Atas pengaduan yang disampaikan, dijelaskan Kapolres, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa bersama Tim Buser Satreskrim Polres Rohil berangkat ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Hasil penyelidikan di area lokasi sekitar 1 jam lewat 15 menit lamanya, tim menemukan 3 orang karyawan yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar lokasi pekerjaan, hingga dilakukan pengamanan terlebih dahulu,” jelas Kapolres.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Benar saja, berdasarkan interogasi yang dilakukan, ketiga orang karyawan ini mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kabel reda yang aktif.

“Modus pelaku dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya (kabel) di beberapa tempat dengan peran pelaku yang berbeda – beda,” beber Kapolres.

Kapolres menerangkan, tersangka berinisial NW perannya sebagai pengantar gunting kabel ke TKP.

Tersangka berinisial CM perannya menggunting kabel reda dan tersangka berinisial DI memerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan memberi izin operator backhoe leoder untuk menarik kabel reda dari dalam tanah.

“Akibat dari perbuatan para tersangka, Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” ujarnya.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Rohil guna diproses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan