Padang, Sumbarlivetv — Polresta Padang Berhasil Menangkap Tiga Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Daerah )Kepulauan Mentawai Sumbar, dengan tindak pidana di duga penyalahgunaan Narkotika golongan jenis Sabu dalam sebuah rumah jalan Parak Gadang, Kel.Ganting Parak Gadang Timur, Kec.Padang Timur, Jumat, 20/09/24.

Kombes Pol Ferry Harahap Kapolresta Padang yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius menyampaikan ke awak media saat menggelar jumpa pers di ma polresta Padang, Senin (23/9), bahwa Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketiga oknum ini adalah wakil rakyat kepulauan Mentawai berinisial, S (55), M (49), dan MS (51) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Baca juga :  SUTAN RISKA HADIRI APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA SINGGALANG POLRES DHARMASRAYA

Ferry juga mengatakan, para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu (21/9) dini, mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.

Penangkapan tiga anggota DPRD itu berawal dari pengembangan penangkapan AA (52) pekerja swasta. AA dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu dan dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T, setelah Mendapatkan laporan tersebut maka pihak kepolisian langsung bergerak ke hotel T, dan bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313 serta perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur.

Baca juga :  BUPATI DHARMASRAYA BUKA RAKOR LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Selanjutnya kata Ferry, S mengakui bahwa ia baru saja selesai memakai sabu bersama MS di kamar nomor 233 dan M di kamar 301, setelah mendapatkan keterangan dari S, polisi langsung bergerak dan menangkap MS dan M.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong, berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka, ujar Ferry.

Usai penangkapan terhadap tersangka pihak kepolisian langsung melakukan tes urine hasilnya para tersangka positif metamfetamin (sabu-sabu), ungkap Ferry

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun, pungkasnya.( Bunga)

Tinggalkan Balasan