Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah.P.SH.
Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah.P.SH.

Padang, Sumbarlivetv – Polresta Padang mengamankan 35 tersangka yang terlibat dalam kegiatan judi online dan konvensional dalam masa 24 hari, para tersangka akan diproses secara hukum dengan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Kota Padang melalui Kasat Reskrim Dedy Adriansyah.P.SH. ketika di wancara oleh media Sumbarlivetv di ruangan kerjanya Kita tidak main-main untuk menindak tegas pelaku perjudian sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Sumbar,

Saat ini, kasus perjudian online dan konvensional yang ditangani Polres kota Padang sudah mencapai 24 kasus praktek perjudian dengan 24 laporan kepolisian, sebanyak 35 tersangka, semua tersangka itu terdapat judi Togel Secara online dan judi konvensional, ungkap Dedy.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Target operasi kita adalah judi online, dan judi konvensional, jadi semua yang terkait dengan judi kita akan amankan dan di proses sampai kepengadilan dan ini sudah komitmen kepolisian dan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian,tegas Dedy.

Kami dari kepolisian menghimbau masyarakat kota Padang agar menghindari apapun bentuk jenis judi,seba judi bertentangan dengan budaya kita orang Minang yang kental dengan agama, bagi masyarakat yang masih main main dengan judi tolong di hentikan karena sudah di atur oleh UU Pasal 303, pelaku bisa dijerat dengan pidana.

Dan kita juga minta kepada para orang tua mengawasi anak anaknya mepergunakan handphone, didalam handphone tersebut banyak website merupakan permainan judi, himbaunya. ( Bunga).

Tinggalkan Balasan