Padang, Sumbarlivetv — Polresta Padang Sumatera Barat Beserta Jajaran berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial Z alias Muncak beberapa hari yang lalu di daerah Rutan Anak Air Kota Padang, terkait dengan pengedar Ganja dan narkoba.

Tersangka Z alias Muncak adalah seorang residivis, dan ini adalah ketiga kali tersangka menjadi bulan-bulanan polisi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kota Padang Kombes Pol. Ferry Harahap yang didampingi oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Alfin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kasat Reserse Narkoba Kompol Al Indra, dan pejabat saat jumpa pers yang digelar di Mapolresta Padang, Selasa, 31/01/23.

Lebih lanjut kata Kapolres, tersangka Z di amankan berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar rutan anak air, bahwa disekitar rutan anak air terdapat pengedar narkoba dan ganja, kemudian tim rajawali, tim Satres Narkoba langsung kelokasi melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Dan dari hasil penyelidikan, awalnya kita menemukan 1 kg ganja kering kemudian kita kembangkan lagi, kita lirik di gudang di lokasi tempat Z kita kembali menemukan 10 kg ganja di dalam gudang.

Dalam gudang yang sama, selain ganja kita juga menemukan tiga paket sabu yang kalau ditimbang beratnya ada sekitar 2 ons, dari hasil pemeriksaan selain kurir Z juga penguna. Dari barang bukti yang ada terus informasi dari masyarakat yang sedang kita dalami sekarang ternya Z adalah pengedar yang meresahkan masyarakat sekitar Rutan Anak Air.

Selanjutnya, tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, pungkasnya.( Bunga)

Tinggalkan Balasan