Tanjab Barat Jambi, Sumbarlivetv  – Polsek Merlung telah menerima Penyerahan 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek Laras Panjang oleh Warga Desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh ‘.  Polsek Merlung telah menerima 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang oleh Warga Desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh. Kronologis Penyerahan, pada Hari Senin Tanggal 08 November 2021 sekitar Pukul 17:50 Wib.

Penyerahan Senpi tersebut di atas, oleh Saudara PIJOR PAKPAHAN 51 Tahun dan Saudara PONIDI 41 Tahun, dengan Alamat Desa sungai Paur Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat.

Asal Usul Senpi Kecepek Laras Panjang tersebut, dari Masyarakat dan diserahkan ke perangkat Desa setempat.

Upaya secara Persuasif yang dilakukan oleh Kapolsek Merlung Marwiyansyah,SH.MH bersama Bktm kepada para Kades untuk menghimbau kepada Warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan Senpi Rakitan jenis Kecepek untuk secara Sukarela diserahkan kepada Polsek Merlung.

Untuk proses selanjutnya, 2 (dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang tersebut, untuk sementara diamankan dan disimpan digudang Senpi Polsek Merlung.

Kapolsek Merlung Marwiyansyah, SH.MH akan terus berkoordinasi dengan para Kades, untuk menghimbau kepada Warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan Senpi Rakitan jenis Kecepek untuik secara sukarela diserahkan kepada Polsek Merlung.

Di tambahkan oleh Bktm Polsek Merlung akan terus menghimbau kepada Warga serta memberikan pemahaman bahwa Senpi Rakitan tersebut, dilarang dan berbahaya apabila salah guna, serta bisa berakibat mencelakai orang lain.

Selain itu memiliki atau  mempergunakan senpi tersebut melanggar UU Darurat no.12 tahun 1951, dan diancam Hukuman Pidana.

Serta Unit Intel melaksanakan Lidik dan Pullbaket kedesa-desa untuk mencari Informasi Warga yang masih memiliki/mempergunakan Senpi Rakitan jenis Kecepek di Wilayah Hukum Polsek Merlung, pungkasnya.

Azwir

Tinggalkan Balasan