Pasaman Barat, Sumbarlivetv.com – Sehubungan dengan surat dari Lembaga Bantuan Hukum Padang tanggal 5 Oktober 2022 perihal Desakan Untak Mengeluarkan 4 (Empat) orang Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu dengan perkara Nomor 103/Pid.B/2022,PN,PS8.

Kami Lembaga Pemasyarakafran Kelas III Talu belum bisa mengeluarkan 4 (Empat) orang Tahanan atas nama Idamri dan kawan – kawan atau Tahanan yang dimaksud diatas, dikarenakan bahwa Putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat Tahanan yang bersangkutan belum Incraht dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Banding pada perkara yang dimaksud tersebut. Serta masih adanya Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat sampai tanggal 13 November 2022 yang dibuktikan dengan berkas terlampir (Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Laporan Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat).

Kami pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat.

Namun sampai surat ini diterbitkan/dibuat kami sebagai pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu belum ada menerima surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang mana surat – surat yang dimaksud tersebut menjadi Dasar dari kami untuk mengeluarkan (dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu) 4 (Empat) orang Tahanan yang dimaksud tersebut.

Karena Tahanan atas nama Idamri dan kawan-kawan adalah masih berstatus Tahanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat (AIII) dan bukan wewenang kami (Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIl Talu untuk mengeluarkan Tahanan tersebut. Hms

Tinggalkan Balasan