Padang,SumbarliveTV – Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar), Ujang Rusen Permana, melalui siaran persnya mengajak warga Sumbar, untuk menikmati keindahan sore Ramadan, dengan cara melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
“Ada 3 kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa. Ada KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Pariaman – Naras PP. Lalu ada KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau – Pulau Aie PP. Dan juga ada KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau – Stasiun Kayu Tanam,” jelas Rusen, Selasa (20/4/2021).
Tarifnya pun terjangkau mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 10 ribu. Tiketnya pun bisa dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access untuk jangka waktu 7 hari sebelum keberangkatan. Atau membeli langsung di stasiun, yang dilayani 3 jam sebelum keberangkatan.
“Masyarakat bisa memesan tiket di aplikasi KAI Access untuk jangka waktu 7 hari sebelum keberangkatan.
Dan, dimasa pandemi ini, pengguna kereta api harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan memanfaatkan fasilitas wastafel portabel di area stasiun,” tambah Rusen.
Rusen berharap, dengan makin tingginya antusias masyarakat memanfaatkan perjalanan kereta api sebagai alternatif ngabuburit, bisa mengurangi aktifitas warga di jalur kereta.
Tidak dipungkiri, menurut Rusen, pada saat bulan Ramadan, di beberapa daerah, banyak masyarakat yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa dengan cara bermain di jalur kereta api.
Selain membahayakan, hal tersebut melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Masyarakat dilarang untuk berkegiatan di jalur kereta api, seperti misalnya bermain atau hanya sekedar duduk-duduk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka. Hal tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan.
Pelanggaran terhadap aturan ini berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta,” tutup Rusen.
Baca juga : Gubernur Sumbar Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Dalam Kegiatan Safari Ramadhan