Pasaman Barat,Sumbarlivetv.com – Di tahun 2022 ini, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengadakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi sejumlah badan publik yang ada di Sumbar. Pada tahapan Verifikasi Faktual (Visitasi), Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berhasil meraih peringkat 4 dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pasaman Barat Edy Murdani, SH., mengungkapkan, berdasarkan hasil dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 pada tahapan Verifikasi Faktual, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan peringkat ke 4 dari 12 kabupaten/ kota yang lolos ke tahap selanjutnya untuk kategori pemerintah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan peringkat ke-4 pada tahapan verifikasi faktual Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik tahun 2022 ini. Sebelumnya di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berhasil meraih peringkat 19 dan meningkat pada peringkat 10 di tahun 2020 dalam keterbukaan informasi publik, dari 19 kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Dan untuk tahun ini, kita siap melaju pada tahapan selajutnya dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022” ungkap Kadis Kominfo Pasbar, Edy Murdani.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan sebelum menghadapi tahap presentasi dan selanjutnya menuju tahapan final Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.
“Ada beberapa yang harus kita persiapkan sebelum memasuki tahap selanjutnya, seperti melakukan inovasi pada website PPID Kapubaten Pasaman Barat dan beberapa upaya lainnya untuk meningkatkan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga dalam penilaian tahapan selanjutnya bisa meraih hasil yang kita harapkan dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Edy Murdani.
Ia juga berharap kepada dinas-dinas yang ada di Pasaman Barat agar mengirimkan data lewat operator PPID untuk di masukkan ke website PPID di bawah naungan Diskominfo Kabupaten Pasaman Barat.
“Karena saat ini keterbukaan informasi publik itu adalah hak masyarakat. Untuk itu, penilaian website PPID ini juga harus di dukung oleh dinas-dinas terkait lainya,” harap Edy Murdani.
Pendri/hms