Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dibutuhkan dalam percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan terutama yang strategis

Tanah Datar, Sumbarlivetv.com – Evaluasi Kegiatan, Bupati Eka Putra Pimpin Rapat Monev Triwulan I, Bupati Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian pimpin rapat monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan pada kondisi triwulan I Tahun Anggaran 2021, Senin (19/4) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.

Rapat ini diikuti oleh Plh Sekda Edi Susanto, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Eka dalam sambutan sampaikan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas proses pembangunan dan penggunaan anggaran, hal yang sangat perlu mendapat perhatian adalah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan.

Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dibutuhkan dalam percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan terutama yang strategis

“Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dibutuhkan dalam percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan terutama yang strategis. Banyak hal yang menjadi perhatian, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian kegiatan sehingga penggunaan anggaran lebih efisien dan efektivitas,” kata Bupati.
Sementara itu terkait laporan realisasi kemajuan fisik dan keuangan yang disampaikan oleh seluruh OPD, bupati mengungkapkan secara umum realisasi belanja masih kecil. “Kondisi akhir bulan Maret 2021, diperoleh angka komulatif realisasi keuangan baru mencapai sebesar Rp.89.719.962.541 atau 6,65 %. Namun kita harus akui kegiatan juga yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1442 H dan tahun ke 2 dengan kondisi pandemi”, ungkap bupati.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Selain itu, tambah Bupati, juga disebabkan adanya perubahan regulasi keuangan daerah pada tahun 2021 ini dari Permendagri No 13 tahun 2006 menjadi Permendagri No 77 tahun 2020 berakibat sistemnya juga berubah dari SIMDA ke SIPD, SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan juga Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dalam pelaksanaanaanya aplikasi yang baru dilauching akhir tahun lalu masih memiliki berbagai kendala dalam penggunaannya.

#Raihan Erwal

Tinggalkan Balasan