Dharmasraya, Sumbarlivetv.com –– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Dharmasraya telah dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD bersama pemerintah daerah pada Selasa 14 November 2023, terdapat 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD. Pada Rapat Paripurna ini terdapat 13 (tigabelas) Ranperda yang akan ditetapakan. Kamis,(16/11/2023).

13 (tigabelas) Ranperda yang ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2024 terdiri dari Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang perubahan atas Perda 18 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Ranperda perubahan atas Perda No.14 tahun 2018 tentang penanaman modal, Ranperda perubahan atas Perda No. 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan penghentian wali nagari, Ranperda perubahan atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis Data Nagari Presisi, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2024, Ranperda tentang APBD tahun 2025, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Dari 11 (sebelas) Ranperda yang disepakati terdapat 3 (tiga) Ranperda kumulatif terbuka dan 8 (delapan) merupakan Ranperda untuk menindaklanjuti peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Hal ini di sampaikan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Pariyanto, S.H serta Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, MM. Rapat ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Penyusunan Ranperda ini dilaksanakan untuk penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penyesuaian dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Propemperda diharapakan dapat berjalan sesuai dnegan mekanisme dan schedule yang direncanakan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disosialisasikan serta diaplikasikan langsung sesuai maksud dan tujuan disusunnya ranperda tersebut.

Rahmat J / hms

Tinggalkan Balasan