Padang – SumbarLiveTv Rapat Pengolahan Data dan Analisa SIPKUMHAM Pilih Kasus Viral Terkait Hukum dan HAM di Sumatera Barat Untuk Ditelaah Lebih Lanjut Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Rapat Pengolahan Data dan Analisa terhadap Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) bulan Agustus 2021 pada Rabu (22/09) di Ruang Rapat Bidang Hukum.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Diana Yuli Astuti, Dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Fakhrul Rozi bersama Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dewi Nofyenti dan dihadiri oleh perwakilan penyuluh hukum, perwakilan sub bidang Humas, RB, dan TI serta seluruh staf pada bidang HAM.

Rapat siang ini membahas permasalahan-permasalahan yang viral dan belum menemukan penyelesaian di Sumatera Barat pada bulan Agustus 2021 serta melakukan Analisa terhadap permasalahan tersebut yang nantinya menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Dari 39 kasus yang ada pada bulan Agustus 2021 terkait pelayanan publik, pelayanan hukum dan HAM akan dipilih beberapa usulan kasus dari peserta rapat yang akan di masukkan pada aplikasi SIPKUMHAM. Beberapa kasus yang terpilih diantaranya “Hasil Survei: Warga Berpendidikan Rendah Cenderung Tak Patuhi Prokes”, ” Saya Ibu Di Padang, Terjerat Bunga Pinjol Rp.330 Ribu/Hari, Harus Bagaimana?”, “LBH Padang di Polisikan Pakai UU ITE Karena Unggahan di Media Sosial”, serta kasus ” Legislator PDIP : Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan Diduga Melanggar UU Pemda”. Dari beberapa kasus terpilih tersebut ditentukan satu kasus yang sesuai dengan kriteria yaitu kasus yang viral dan belum memiliki penyelesaian serta belum memiliki payung hukum.

“Kita disini akan mengangkat kasus yang sesuai dengan kriteria yaitu kasus yang belum terselesaikan dan belum memiliki payung hukum, maka kasus tersebut mengarah pada kasus pinjaman online yang sudah menipu banyak masyarakat, dan masyarakat belum memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas kasus tersebut” ungkap Kasubbid Pemajuan HAM.

Dengan demikian setelah melakukan voting untuk memilih kasus yang tepat untuk dilakukan pengusulan guna telaah lebih lanjut, maka kasus yang terpilih adalah kasus terkait pinjaman online.

” Dengan demikian kasus pinjaman online ini akan kita angkat ke aplikasi SIPKUMHAM untuk di telaah lebih lanjut, dan saya berharap dengan di pilihnya kasus ini, dapat memunculkan rekomendasi penyelesaian masalah untuk pihak terkait yang berwenang menangani kasus ini” ujar Kabid HAM menutup rapat.

Givan/Hms

Tinggalkan Balasan