BATANG , Sumbarlivetv  Remas payudara pasien, dukun cabul masuk bui. Seorang pria di Batang Jawa Tengah berinjsial T usia 60 Tahun, warga desa Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, terpaksa harus menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak Minggu, 7 November lalu.
yang diyakini mempunyai ilmu supranatural tersebut, akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban, karena nekad meremas payudara anak gadisnya.

Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers pada Rabu (10/11) siang menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang dalam sepekan terakhir sering melamun diantar orang tuanya untuk berobat kepada tersangka.

Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka untuk prosesi pengobatan. Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

Dihadapan awak media, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada didalam tubuh pasien.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atai denda 5 milyar rupiah.

KOEM

Tinggalkan Balasan