Bukittinggi, Sumbarlivetv.com — Residivis kasus Narkoba kembali diamankan Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, Jajaran opsnal kasatresnarkoba menangkap seorang warga nagari kamang mudiak kamang magek kabupaten agam pada Rabu, (15 /03/2023).

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukitinggi AKP Syafri, S.H terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes pol Yessi Kurniati S.I.K, M.H, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, yang didampingi kapolsek Tilkam yang  telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial M (48), karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkitika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut berhasil disita 33 paket sabu yang siap edar dari pelaku, Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan pelaku keluar dari lembaga permasyarakatan pada tahun 2017.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang merupakan bekas resedivis ini yang berinisial (M), di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bukitinggi AKP Syafri, S.H.

Rajo Bintang

Tinggalkan Balasan