TANGERANG,Sumbarlivetv – Tahun Batu 2021 sebentar lagi, Puluhan ribu obat terlarang yang hendak diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2020-2021, berhasil digagalkan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
Hal tersebut terungkap saat Polsek Cipondoh menggelar Pers Conference, di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/12/2020) siang. Dipimpin Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom didampingi Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim.
Selain mengamankan puluhan ribu barang bukti (bb) obat terlarang jenis Exymer dan Tramadol, Polsek Cipondoh juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial, KR dan NR Als MT sedang seorang tersangka lagi berinisial SB alias BT kini dalam pengejaran Polisi (DPO).
Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti sebanyak 2 dus berisi 49.000 butir obat Exymer dan 143 pack berisi 35.750 butir Tramadol. Barang bukti lainya berupa 1 Pack Plastik Klip, 1 Buah Handphone Merk Aplle Warna Putih dan 1 Buah Handphone Merk Samsung warna Hitam,” terang Maulana.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh, Kota Tangerang depan RS Muhamadiyah Cipondoh, sering dijadikan lintasan peredaran obat-obatan terlarang.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut dia, Team Sus Polsek Cipondoh melakukan Penyelidikan setelah mengetahui lokasi, kemudian Team Sus melakukan mapping dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat kami lakukan penangkapan ada 2 tersangka dan ditemukan 2 buah dus berisikan 48.000 butir obat Exymer,” ungkapnya.
Maulana menambahkan, hasil pengembangan kemudian mengarah ke tersangka SB Als BT (DPO), Sekira jam 02.00 Team Sus Polsek Cipondoh lanjut ke kediaman tersangka SB alias BT namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Anggota kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan gudang untuk menyimpan obat obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam Tahun Baru, dan berhasil menyita sebanyak 143 pack berisi 35.750 butir Tramadol dan 1000 Butir Eximer,” jelasnya.
Kini para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh, guna pengembangan lebih lanjut.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(Caknur)
#hms