Kalimantan Selatan, Sumbarlivetv.com – Macan Kalsel Ringkus Pelaku Pedofil anak, pelaku mengaku khilaf, Jumat 06 Agustus 2021,Team Macan Kalsel dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP ENDRIS ARY DININDRA, SIK, MH meringkus 1 (satu) orang Pelaku TP Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui Pelaku An. RH alias OOM (41 Tahun) warga komp. Abdi Persada, Blok Limau 1, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, pelaku diamankan saat berada dirumah kontrakannya di Komp. Abdi Persada, Blok Limau 1, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban (Mawar /bukan nama sebenarnya) , dari keterangan korban, bahwa Pelaku tega mencabuli korban dengan cara memasukan jari tangan kedalam kemaluan milik korban. Setelah orang tua korban mengetahui aksi bejat Pelaku terhadap anaknya,selanjutnya orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses Hukum.
Setelah mendapat Laporan tersebut, Team macan Kalsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil interogasi Petugas,Pelaku sudah melakukan aksi Bejat nya tsb kepada dua orang anak, Pelaku sendiri mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Ditreskrimum guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
dehen/hms/mk