SOLOK, Sumbarlivetv – Satnakoba Polres Solok Berhasil Ungkap Tersangka yang Diduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Satuan Reserse Narkotika (Satnakoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Tersangka berinisi CC, (24), warga Banda Gadang Jorong kampung Tangah Nagari Paninggahan Kec. Junjung Sirih Kab. Solok ini ditangkap hari Rabu (19/1/2022) sekira Pukul 20.40 Wib di tepi Jalan Tandikat Kel. VI Suku Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwamdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, SH yang didampinggi Kasubambag humas IPTU Edi Yuhendra, mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat.

“Iya, tersangka kami amankan di pinggir jalan saat berhenti,” katanya.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang berada ditepi Jalan Tandikat RT 004 RW 003 Kel. VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama sdr CC.

“Pada saat tersangka diamankan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas parit ditepi jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka diamankan, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru milik tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BA 6215 PI warna merah hitam serta kunci kontak milik tersangka yang terparkir di tepi jalan yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tersangka diamankan,” ujar Joko.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses Perkara selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Joko.

givan/hms

Tinggalkan Balasan