PADANG, Sumbarlivetv.com — Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang Melakukan Penderekan Kendaraan Roda. Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang, melakukan penderekan terhadap sejumlah kendaraan roda empat dikawasan Jalan Jhoni Anwar Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, pada Sabtu malam. (18/6/22022).

Hal tersebut dilakukan petugas karena kendaraan roda empat tersebut, diduga sengaja di parkir pemilik di badan jalan dan kendaraan tersebut digunakan untuk berjualan.

Kepala bidang Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy menjelaskan bahwa Satpol PP bersama Dinas perhubungan terpaksa menderek kendaraan tersebut, karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat..

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Mobil ini di tinggal oleh pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun, untuk selanjutnya mobil tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang,”ucap Deni Harzandy.

Terkait penertiban ini Deni Harzandy selaku Kepala bidang ketertiban umum menghimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan.

“jika Kedepan masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan masih di parkir dibadan jalan maka mobil tersebut akan di derek dan diberikan sangsi sesui aturan,” Ungak Deni Harzandy.

Rajo Bungsu

Tinggalkan Balasan