Padang, Sumbarlietv.com — Satpol PP Kota Padang, Lakukan Sidang Tipiring Terhadap Pelanggar Perda. Satpol PP Kota Padang, lakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap, enam orang tersangka Pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Padang. Selasa (11/10/22).
Sidang Tipiring tersebut, diselenggarakan secara virtual di Ruangan Aula Mako Satpol PP Kota Padang dan dipimpin hakim tunggal Reza Himawan Pratama, S.H., M.Hum. Dari Pengadilan Negeri Padang.
Dijelaskan Mursalim, ada dua pemilik cafe dan satu kos-kosan yang disidangkan, diantaranya, Cafe Bukit Asam yang melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1), pemilik Kos-kosan yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, yang melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Trantibum dan Cafe 29 yang melanggar jam operasional.
Ketiga tersangka pelanggar Perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp.500.000,- atau kurangan selama tiga hari.
“Selain itu, ada juga muda-mudi yang kita lakukan persidangan, jumlahnya tiga orang, mereka kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah dan melanggar pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang no 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat, terhadap tiga orang muda-mudi tersebut dijatuhi sanksi oleh hakim wajib lapor kepada Satpol PP 1X seminggu dalam kurun waktu 3 bulan,” kata Mursalim.
Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan disidang tipiring sesuai aturan.
“Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu, kita selaku Penegak Perda akan ambil langkah Tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan,” harapnya.
Ria/hms