PADANG, SumbarliveTV — Satpol PP Kota Padang Razia Salon dan Panti Pijat dirazia. Salon dan Panti Pijat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Kamis (17/2/2022).

Dalam razia tersebut petugas terpaksa amankan 16 orang wanita dan 3 orang laki-laki, di lokasi yang dilakukan pemeriksaan dibeberapa titik lokasi Panti Pijat, Padang Sumatera Barat.

“Disalah satu panti pijat, ada tiga pasangan yang kita amankan dari dalam kamar, sepertinya sedang melaksanakan pijat,”ujar Mursalim

Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan, bahwa Razia Pekat tersebut digelar Satpol PP Padang, untuk antisipasi atas laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktifitas di panti pijat tidak sesuai dengan tujuannya.

“Masyarakat sudah resah dengan aktifitas panti pijat yang diduga ada plus-plusnya, membuat masyarakat sekitar menjadi resah,”kata Mursalim.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Lakukan pengawasan dan pemeriksaan, Mursalim Kasat Pol PP bersama jajarannya lakukan pemanggilan kepada sejumlah tempat, yang melayani kegiatan yang melanggar norma-norma dan aturan, pengelola panti pijit tersebut diberikan surat panggilan menghadap PPNS Pol PP Padang.

“Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti diindikasi lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok,” ucap Mursalim.

Tahap pencegahan kepada mereka yang terjaring, harus juga membuat surat perjanjian dan pernyataan di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, kepada mereka ini juga dilakukan tes darah, Screening HIV dan penyakit Menular lainnya (PML).

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Kasat Pol PP Padang dengan tegas menghimbau kepada seluruh pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Kota Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan “plus-plus”, sehingga tidak menganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

“Kita tidak melarang pengusaha melakukan usahanya, namun jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah ulah usaha yang dimiliki, kita juga ingatkan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Padang, Personil Satpol PP akan terus lakukan pengawasan, jika ditemukan kegiatan yang melanggar akan kita akan berikan tindakan tegas, Pungkas Mursalim.

Wahyu/hms

Tinggalkan Balasan