PADANG —  Satpol PP Melakukan Penertiban di Kawasan Bibir Pantai Kota Padang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus melakukan penertiban di kawasan bibir pantai Kota Padang, dengan harapan bibir pantai dan trotoar tidak lagi digunakan oleh masyarakat untuk tempat berjualan. Selasa (30/8/22).

“Sesuai instruksi pimpinan, kita akan terus melakukan penertiban kawasan bibir pantai terhadap PKL yang melanggar aturan, setiap hari,”ungkap Deni Harzandy, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk tempat PKL yang dibolehkan yakni di arah kawasan sebelah timur, tepatnya di seberang jalan.

“Silahkan berjualan di arah timur, untuk bibir pantai dan trotoar tetap bersih, rapi dan terbebas dari PKL,” ujarnya.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Deni Harzandy berharap, para PKL tidak lagi menggunakan trotoar dan bibir pantai untuk berjualan, agar masyarakat juga bisa membawa keluarga dan anaknya untuk datang dan bermain menikmati keindahan pantai padang.

“Semoga PKL bisa menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan dan kerapian tempat mereka berjualan, agar nantinya masyarakat yang datang, bisa merasa nyaman berada di bibir pantai dan bisa duduk menikmati indahnya pantai sambil menikmati kuliner yang ada di sana,”harapnya.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan