Inhu, Sumbarlivetv – Satreskrim Polres Inhu Meringkus Pelaku Pembongkaran Toko Pakaian di Plaza Rengat Malah Dijual Online. Hati-hati bagi masyarakat yang sering belanja online lewat media sosial, bisa jadi yang dijual adalah barang hasil curian atau tindak pidana, seperti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Rengat, hasil membongkar toko pakaian di plaza Rengat malah dijual online, dengan mudah pelaku bisa diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.

Dua orang pelaku Curat itu, ZK alias Epi (62) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat dan YH (37) seorang ibu rumah tangga juga warga Desa Kampung Pulau dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Senin 10 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 12 Januari 2022 siang membenarkan kasus Curat yang terjadi disalah satu toko pakaian plaza Rengat tersebut.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Awal kejadian, jelas Misran, Sabtu 10 Januari 2022, pukul 11.30 WIB, korban atau pemilik toko, Edi Syaputra (36) ditelepon oleh rekannya Edi Kumis (35) memberi tau jika toko milik korban yang berada dilantai dua plaza Rengat telah dibongkar maling.

Mendapat kabar tak baik itu, korban bergegas menuju tokonya dan benar saja, pintu toko telah terbuka, gembok dirusak, ketika dicek ternyata banyak barang-barang dagangannya serta benda berharga lain didalam toko itu yang hilang.

Jika dikalkulasikan, total kerugian korban mencapai Rp 15 juta, sebab ratusan lembar pakain seperti jaket, baju anak-anak telah raib, bahkan 2 unit speaker dan DVD player juga hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Inhu. Selang beberapa jam setelah melapor ke Polres Inhu, korban membuka akun media sosial Facebook dan melihat berbagai postingan teman Facebooknya.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Perhatikannya tertarik pada salah satu postingan atas nama Redni, yang menjual jaket dan baju anak-anak, korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut. Korban pura-pura tertarik dan ingin membeli pakaian itu, kemudian korban datang kerumah Redni.
Pada korban, Redni mengaku jika barang-barang itu dari YH yang minta tolong dijualkan secara online.

Informasi itu disampaikan korban ke Polres Inhu, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M, dengan sigap, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau, tim berhasil mengamankan YH dan ZK alias Epi.
Kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakain, speaker aktif dan DVD player.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Selain dua orang pelaku, tim juga mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang hasil penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya.

Hms

Tinggalkan Balasan