Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Petani Asal Bungo
Tersangka bersama barang bukti – Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Sumbarlivetv – Giat yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dharmasraya ini sangat sangat efektif, buktinya hanya beberapa hari sudah mengukap beberapa kasus Narkotika di wilayah hukumnya.

Tanpa ampun pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib Polres Dharmasraya ungkap lagi Kasus Narkoba jenis Shabu.

Penangkapan itu dilakukan di Jorong Koto Baruah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kali ini Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang petani bernama Syafrizal panggilan syaf (45 th), syafrizal (syaf) warga Tukum 1, Desa Sirih Sekapur, Kec.Jujuhan, Kab.Bungo.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya, “benar pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di Jorong Koto Di Baruah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya”ucapnya.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Yang mana saat penangkapan Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan beberapa barang bukti :

  • 1 (satu) Bungkus Rokok merk ON BOLD yang didalamnya terdapat
  • 1 ( satu) Buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu
  • 1 (satu) unit handphone android merk China Mobile warna silver
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Koto Besar yang diedarkan oleh pelaku warga kec. Jujuhan Jambi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Syafrizal (syaf) ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya tersebut diatas.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Penangkapan tersangka sedang berada di Warung di Jorong Koto Baruah Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Terduga tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I jenis Shabu-Shabu. Jerat Pasal 115 Jo 112 UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika Ancamannya 4 Th s/d 12 Th Penjara.

Saat penangkapan dan penggeledahan tersangka disaksikan oleh kepala Jorong Yolvi Neldi dan Wali Nagari Idisda, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut.(#)

(Robi D)

(Humaspolresdharmasraya)

Baca juga : Bandar Beserta Kurir Shabu Warga Pulau Punjung Ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya

Tinggalkan Balasan