JAMBI, Sumbarlivetv.com — Satresnarkoba Polresta Jambi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika di Polresta Jambi menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Rabu (15/3 /2023 ).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni seperti ganja, sabu, dan pil ekstasi. Untuk narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan sabun.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan dari September 2022 hingga 4 Maret 2023.
“Hasil pengungkapan dari 14 kasus laporan polisi mengenai narkotika yakni sabu sembilan kasus, ganja dua kasus, dan pil ekstasi tiga kasus,” ujarnya.
Sedangkan, jumlah tersangka yang diamankan dalam periode tersebut, Kata Eko, sebanyak 15 tersangka dengan 14 orang pria dan satu orang perempuan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh polresta Jambi tersebut yakni sabu sebanyak 331,21 gram, ganja 23,4 kilogram dan pil ekstasi 598 butir.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta. “Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan dari ancaman barang terlarang tersebut sebanyak 25, 598 jiwa,” sebutnya.
Hms