Sampai hari ini/minggu 18 April 2021 sudah 5 orang masyarakat petani Nagari Air Bangih, Pasaman Barat sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasaman Barat atas perbuatan berkebun sawit yang diketahui lahan tersebut ternyata termasuk dalam kawasan hutan produksi. Kedepan Masih banyak masyarakat petani lainnya yang dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan yang serupa, mengingat hampir seluruh masyarakat di daerah tersebut adalah para petani sawit.
Faktanya, masyarakat berkebun atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat (Datuak Penguasa Adat-Ulayat) sudah berlangsung sejak lama (lebih dari 10 tahun, ada yang sudah 30 tahun) bahkan ada masyarakat yang sudah ada bermukim turun temurun di areal tersebut sejak masih zaman penjajahan belanda).
Padahal penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang termasuk dalam peta kawasan hutan memiliki prosedur/tata cara penyelesaian secara administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya upaya penegakan hukum pidana tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara , karena masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal logging ataupun perusak hutan, namun masyarakat hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan. Bahkan di dalam sebagian areal kawasan hutan tersebut secara de “facto” telah diakui sebagai kawasan pemukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah (Jalan, Sekolah, tempat ibadah, dll).
Untuk memperjuangkan hak-hak dan upaya meminta perlindungan hukum dari “intimidasi” yang terjadi, maka pada hari senin/19 April 2021 sekitar pukul 10.00 Wib perwakilan masyarakat petani nagari air Bangih sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan hukum kepada DPRD Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.