Muara Enim, SumbarliveTV — Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 4 Tahun. Sunggu biadap apa yang dilakukan oleh seorang ayah yaitu SY (37) warga kecamatan LubaI Ulu , SY melakukan tindakan asusila berupa pencabulan .terhadap anak nya Bunga (18) bukan nama sebenarnya.
Pilunya, anak gadisnya itu digagahi SY berkali-kali sejak korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Bunga masih berusia 14 tahun.
Dalam kegiatan Press Realese Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SH SIK, Kanit IV PPA Ipda Rama Juliani mengatakan menurut pengakuan korban pelaku melakukan aksi bejatnya terakhir kali pada bulan September 2021.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya dan juga istri pekaku selalu menolak pada saat pelaku meminta untuk berhubungan badan, dan selalu memarahi pelaku sehingga membuat pelaku melampiaskan hasratnya kepada korban yang merupakan anak kandungan sendiri”. Sambungnya
Kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku Sy dengan korban mulai dari umur 14 tahun hingga saat ini korban berusia 18 tahun, dimana pelaku Sy sudah sering dan tidak terhitung lagi berhubungan badan dengan korban. lanjutnya
Pelaku akan kita persangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 ttentang perlindungan anak . Dan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman”. ungkapnya
Rajo Bungsu/hms