PADANG, Sumbarlivetv.com  — Sepasang Remaja di Amankan Satpol PP di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol.  Menjawab kebutuhan masyarakat tentang terjaminnya ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang, Satpol PP tanggapi dengan cepat laporan masyarakat  terkait gangguan Trantibum di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Iman Bonjol Padang. Selasa (19/7/2022) malam.

Satpol PP langsung mengamankan sepasang remaja yang sedang bermesraan di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

“Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila di sana dan sudah diamankan warga, mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penjemputan pasangan tersebut.” terang Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.

Dijelaskan Mursalim, perbuatan mereka itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Apa yang dilakukan mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan kita.” Ucap Mursalim.

Selain itu, Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sangat menyayangkan, setelah dilakukan pendataan diketahui yang wanitanya masih dibawah umur.

“Sepasang laki-laki dan perempuan tersebut berinisial DA (19), dan IP (15), diketahui yang wanita tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar di salah satu sekolah di Kota Padang,” terang Mursalim.

“Terkait ditemukannya anak dibawah umur melakukan tindakan asusila, kita akan berkoordinasi dengan DP3P2KB Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak.” terang Mursalim.

Mursalim menghimbau, kepada seluruh orang tua agar lebih intens dalam menjaga pergaulan anak – anaknya saat berada diluar rumah.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan