Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Sikapi Perintah Kapolres Pessel. Polsek IV Jurai Bekuk Pelaku Judi Online Oknum Guru Honorer di ATM Bank BRI Cab. Painan. Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H “Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan” “Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”.
Polsek IV Jurai melalui Unit Reskrim dibawah kendali Kapolsek AKP Hardi Yasmar, SH, Jum’at (26/8/2022) pukul 00.23 Wib, mengamankan 1 tersangka, pelaku judi online jenis Togel di sebuah mesin ATM Bank BRI Cabang Painan Kec. IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel SDM (28), guru honorer warga Kampung Koto Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kapolsek AKP Hardi Yasmar, SH menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Polsek IV Jurai gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Kapolsek menerangkan, penangkapan diduga keras pelaku judi online jenis Togel tertangkap tangan di sebuah mesin ATM Bank BRI Cabang Painan, dimana informasi didapatkan dari masyarakat hal ini sudah sering terjadi.
Diterangkan Kapolsek pelaku diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya, sedang transaksi di mesin ATM Bank BRI Cabang Painan dengan mempergunakan gawai dan mentransfer uang pembelian angka togel ke situs online.
Dikorek dari keterangan pelaku Togel dengan cara, ianya membeli nomor togel dan dikirimkan melalui situs Online “CONGTOGEL”
Sistim mainnya pakai akun Cong togel bola 24 dengan memasukan deposit ke akun lalu stor ke ATM, permainannya pemain pasang angka 1 – 24 salah satu, atau pilih warna.
Kemudian bandar memutar bola dan kalau angka yang keluar angka pilihan pemain maka pemain menang dan hadiahnya di kalikan 24 misalnya pemain pasang Rp. 100.000 rupiah maka hadiahnya Rp. 2.400 000 rupiah.
Beberapa barang bukti kita amankan dari pelaku judi dimaksud antara lain, Uang tunai sebanyak Rp. 7500 Rupiah dalam berbagai pecahan, 1 Unit Android merk Oppo A16, 1 Unit Kartu ATM Bank BRI An. Tersangka, struk transfer Bank BRI senilai Rp. 990 Ribu Rupiah, 1 lembar KTP An. Tersangka dan 1 Unit Sp. Motor Mio Nopol BA 4131 GF.
Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Salido sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya pelaku akan kita mintai pertanggung jawabannya. Ujar Kapolsek.
Polsek IV Jurai menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.
Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar, SH
Gatot/hms