Padang, Sumbarlivetv.com – Kasat Pol PP Padang Alfiadi turun langsung mendampingi Walikota Padang Hendri Septa dalam melakukan sosialisasi sekaligus monitoring ke pusat keramaian terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Selain itu, Kasat Pol PP Padang juga langsung memasangkan surat edaran di pusat-pusat keramaian maupun toko-toko yang belum terpasang surat edaran terkait PPKM.
Pemasangan di mulai dari Plaza Andalas, Pasar Raya, Permindo, Patimura dan Khatib Sulaiman. Dalam kegiatan ini juga hadir Forkopimda Kota Padang dan juga Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Kamis (8/7/21).
Dalam monitoring pertama penerapan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19, Walikota Padang Hendri Septa, menghimbau para pemilik maupun pengelola toko serta tempat makan agar membatasi jumlah pengunjung yaitu sebanyak 25 persen dari kapasitas toko maupun tempat makan tersebut dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, Walikota Juga menghimbau agar pemilik toko maupun rumah makan, membatasi hingga jam 17.00 Wib. Untuk rumah makan atau restoran dihimbau agar tidak menyediakan tempat duduk dan untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai jam 20.00 WIB.
Hingga informasi ini disampaikan Tim masih berada di lapangan.
Zaki/hms