PADANG, SumbarliveTV — “Spiderman” dan sejumlah orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (20/4/2022). Mereka dijaring petugas sepanjang perempatan lampu merah, di jalan protokol Ibukota Provinsi Sumatera Barat, terindikasi karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Delapan orang pengemis kita amankan dibeberapa titik lokasi di Kota Padang, yakni, dua orang di Simpang Kandang, dua orang di Simpang Ahmad Yani, dua orang di Simpang Telkom Jalan Rasuna Said , satu orang di Bundaran Transmart, dan satu rang lagi dibundaran Lamun Ombak Jalan Khatib Sulaiman,” terang Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Dijelaskan Mursalim, Satpol PP tidak melarang mereka untuk mengemis, namun jangan di perempatan lampu merah atau persimpangan jalan, karena melanggar Perda serta sangat membahayakan untuk keselamatan mereka.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, kepada para pengemis dan peminta minta lainnya, di perempatan lampu merah atau persimpangan jalan karena akan membahayakan para pengguna jalan raya dan pengemis tersebut,” Ungkap Mursalim.

Para pengemis  ini dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP sesuai aturan.

“Kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan,” tutur Mursalim.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan