Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Tegaskan Perintah Kapolres. Polsek Lengayang Garuk 4 Penjudi Ludo di Koto Pulai.. Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H “Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan” “Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”.
Polsek Lengayang melalui Unit Reskrim dibawah kendali Kapolsek IPTU Beny Hari Muryanto, SH Jum’at (19/8/2022) pukul 21.00 Wib, mengamankan 4 tersangka sekaligus, pelaku judi jenis Ludo di sebuah kedai Kampung Koto Pulai Ken. Kambang Timur Kec. Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap kempat pelaku judi ludo antara lain K (20) warga Kampung Koto Pulai Ken. Kambang Timur Kec. Lengayang Kab. Pessel, I (30) warga Kampung Koto Pulai Ken. Kambang Timur Kec. Lengayang Kab. Pessel, A (38) warga Kampung Koto Pulai Ken. Kambang Timur Kec. Lengayang Kab. Pessel dan O (24) warga Kampung Koto Pulai Ken. Kambang Timur Kec. Lengayang Kab. Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Beny Hari Muryanto, SH menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Polsek Lengayang gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Kapolsek menerangkan, penangkapan diduga keras pelaku judi jenis ludo tertangkap tangan di sebuah kedai, dimana informasi didapatkan dari masyarakat hal ini sudah sering terjadi hampir setiap hari.
Diterangkan Kapolsek keempat pelaku diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya, sedang asik bermain judi ludo dengan mempergunakan gawai dan memasang taruhan uang tunai.
Dikorek dari keterangan keempat pelaku mereka bermain judi ludo dengan cara memasang taruhan uang tunai dan memainkan ludo dengan gawai, siapa yang menang ludo dialah yang menerima uang pasangan dimaksud.
Beberapa barang bukti kita amankan dari keempat pelaku judi dimaksud antara lain, Uang tunai sebanyak Rp. 10 Ribu Rupiah dalam berbagai pecahan, 1 Unit Android merk Vivo Y12S warna hitam, 1 buah bola lampu merk Ecoking 10 Watt sebagai alat penerangan permainan judi dimaksud.
Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Lengayang sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya semua pelaku akan kita mintai pertanggung jawabannya. Ujar Kapolsek.
Polsek Lengayang menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.
Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Lengayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Lengayang IPTU Beny Hari Muryanto, SH.
Gatot/hms