Dharmasraya, Sumbarlivetv.com – Pulau Punjung Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 17.30 wib telah diamankan 5 (lima) orang tersangka Pencurian Ternak oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya.
Adapun dengan diamankan 5 (lima) orang pelaku berdasarkan sbb : LP/13/K/VI/2021/Polsek/tanggl 16 Juni 2021 sekira pukul 12.15 wib tentang Tindak Pidana Pencurian Ternak (Bebek) Identitas Korban dengan Nama : Rezkila Despandri, 30 th, Islam, Minang, Laki-laki, Wiraswasta, Jrg. Sitiung Nag. Sitiung Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya.
Identitas tersangka di amankan dalam pencurian ternak oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya ini ada 5 orang yang berinisial CV 23th, OL 25th, MS 36th, AA 18th, dan MM.
Kronologisnya diamankan pelaku berupa pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 12.15 wib Korban melaporkan kejadian pencurian Ternak ke SPKT Polsek Pulau Punjung yang mana Korban kehilangan Ternak pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib di Jrg.
Sungai Kilang Nag. Sungai Dareh Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya lalu Korban bersama saksi coba-coba mendatangi untuk bertanya-tanya terhadap orang biasa sebagai pembeli Bebek (itik) yang berada di Jrg. Bungo Tanjung Nag. Gunung Medan Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya dan pada saat tempat tersebut Korban bersama saksi bertaya dan memeriksa di dapat keterang oleh pembeli tersebut bahwa memang benar ada 5 (lima) orang laki-laki menjual Bebek kepada saya dan Uang hasil pembelian Bebek separohnya belum saya bayar dan akan di jemput nanti oleh orangnya, kemudian dilakukanlah pengintaian dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lalu dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak milik Korban.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib Korban an. Rezkila Despandri bersama saksi Junaidi memasuki Bebek (Itik) bertelor kedalam 2 (dua) buah Kandang Bebek tersebut, setelah itu Korban bersama saksi pulang kerumah, kemidian sekira pukul 20.00 wib Korban bersama saksi kembali lagi kekandang dengan maksud mengecek Bebek (Itik) yang telah dimasukan kedalam kandang masing-masing Bebek masih ada, selanjutnya sekira pukul 06.00 wib Korban bersama saksi mendatangi lagi Kandang Bebek tersebut untuk mengambil Telur Bebek teryata sesampainya di kandang Bebek dilihat Kandang pintu Kandang berubah, kemudian Korban merasa curiga lalu menghitung jumlah Bebek yang berada di dalam Kandang semuanya, semula jumlah bebek milik Korban di masukan ke dalam kandang sebanyak 727 (tujuh ratu dua puluh tujuh) ekor dan setelah selesai di hitung ke esokan harinya bebek telah berkurang/hilang sebanyak 64 (enam puluh empat) ekor lalu di cari-cari di seputar kandang tidak menemukan.
Atas kejadian tersebut Korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pulau Punjung guna Proses Hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan sbb :
– Satu Ekor Bebek (itik) yang memiliki tanda tali di ikat sayapnya berwarna Biru.
– 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Beac warna Putih, biru hitam Nopol : BA 5289 VE
– Uang menjual hasil pencurian Ternak Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian yang dapat dilaporkan komandan, 5 (lima) orang pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Punjung, situasi aman terkendali.
Rb/hms