Tanah Datar SumbarLive tv – Tersangka tak berkutik dua paket sabu di genggaman tangan, satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga tanjung baru terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu. Pelaku yang berinisial YRP(22) ditangkap pada hari Jum’at, (14/8) di parak kopi belakang rumah nya di Jor. Lompatan Datar Nag. Barulak Kec. Tanjuang Baru Kab. Tanah Datar sekira pukul 14.15 wib
Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Dengan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, S.H, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga tanjung baru.
Hasilnya, tim mendapatkan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu. Tim mengamankan pelaku saat menggenggam barang haram tersebut dan terbungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang haram tersebut berjumlah kurang lebih 25 gram. Selain Narkoba Jenis Shabu yang diamankan tim juga mengamankan 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
#dd / hms