Padang, Sumbarlivetv – Terkaitnya berita ditengah masyarakat tentang pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi ( SIM) diwajibkan menunjukkan surat tanda sudah divaksin Covid 19.
Menanggapi berita hoax tersebut Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro melalui Kasi Sim Kompol Rooy Noor S.I.K ,menjelaskan kepada media Sumbarlivetv, Rabu, 21/6/21 diruangan kerjanya, tidak ada dan belum diimplementasikan bahwa pengurusan Sim atau pun dokumen lainnya di ditlantas sumbar untuk mengharuskan para konsumen membawa surat keterangan wajib vaksin Covid 19.
Yang sebelumnya sempat beredar di media sosial adanya persyaratan pembuatan Sim dan skck dengan melampirkan surat keterangan sudah divaksin atau belum, kalau belum divaksin tidak dilayani, berita itu hoax dan bohong, kami dari kepolisian belum ada mengeluarkan stekmen seperti itu, kata Rooy.
Rooy juga menjelaskan, untuk pembuatan atau perpanjangan Sim masih mengacu kepada perpol nomor 05 tahun 2021 dimana isi dalam persyaratan pemohon baru atau perpanjangan Sim wajib melampirkan surat
Vaksin. Bagaimana kita mau mewajibkan masyarakat atau pemohon sim membawa surat keterangan vaksin, sementara pemerintah terus mengalakan realisasi vaksin secara masa. Pada saat ada pemohon sim tidak bawa surat vaksin otomatis dia tidak bisa membuat atau pun memperpanjang simnya.itu menyusahkan sipemohon jadinya, kata Tooy.
Sementara itu kita digalakkan untuk melakukan pelayanan prima , maksudnya pelayanannya yang tidak menyusahkan masyarakat.
Lebih jelas lagi kata Rooy, tapi kalau ada sipemohon sim datang ke satpas atau polres polres sejarannya dan adanya kerja sama antara satpas dan pemda untuk melaksanakan vaksin dengan menawarkan ke sipemohon SIM untuk bersedia divaksin gratis.kalau sipemohon mau kita vaksin tapi kalau tidak mau tidak diwajibka.
Dalam hal ini kata Rooy, dengan menawarkan vaksin gratis kepada masyarakat atau ke sipemohon sim untuk membantu program pemerintah dalam menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kalau ada oknum yang terindikasi meminta surat vaksin tersebut sila melaporkan sesuai dengan regulasinya, tutup Rooy.