Tiga Pemuda Ditangkap Karena Kedapatan Membawa Ganja

PEKANBARU, Sumbarlivet.com — Tim Gabungan Patroli Multi Sasaran (PMS) Polresta Pekanbaru menangkap 3 orang pemuda di Jalan HR Soebrantas tepatnya di seberang Pesantren Babussalam,n Pekanbaru, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering, saat di periksa oleh Tim Gabungan PMS yang sedang melakukan giat rutin penindakan di wilayah hukum Polsek Tampan.

“Benar, saat dilaksanakan giat rutin Penindakan Multi Sasaran (PMS) di wilayah Polsek Tampan yaitu pengecekan terhadap pengendara yang melintas di Kalan HR. Soebrantas, tim menangkap ESS (34), YF (24), EK (24) kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri, Ahad (18/9/2022).

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Ryan Fajri juga memaparkan temuan barang bukti saat di lakukan penggeledahan dari para tersangka.

“Dari tersangka ESS ditemukan 1 bungkus/paket kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik berisikan tembakau, 1 unit handphone, 1 kotak kecil paper sebagai pembungkus ganja,” ungkapnya.

Sementara itu, dari tersangka YF ditemukan 5 bungkus/paket kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 kotak vivan yang berisikan narkotika jenis Daun Ganja, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone.

Sedangkan dari tersangka EK (24) ditemukan 2 bungkus /paket kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 kotak pasta gigi warna bening, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit handphone, 1 buah powerbank, dan 1 buah tas salempang warna hitam.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Ia menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut turut diamankan 2 unit sepeda motor sebagai sarana tersangka saat ditangkap.

Untuk selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Feriasisca /hms

Tinggalkan Balasan